Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi 3. Organisasi 4. Eselonisasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian Jabatan 5. Tata Kerja 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penutup dan dilengkapi lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat