PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pem bangunan Kawasan Perdesaan m erupakan
perpaduan pembangunan antar Desa yang dilaksanakan
dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pem bangunan, dan pemberdayaan
m asyarakat Desa melalui pendekatan pem bangunan
partí sipatif;
b. bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat
(1) dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Gubernur selaku wakil Pemerintah
Pusat di Daerah membina dan mengawasi
penyelenggaraan pem erintahan Desa meliputi
pemberdayaan m asyarakat Desa melalui pem antauan
Pem bangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dim aksud huruf a dan huruf b, perlu m enetapkan
Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pem bangunan Kawasan Perdesaan Di Provinsi Sulawesi
Tenggara;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pem bentukan
Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan m engubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan
Daerah Tingkat Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pem bangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Desa, Pem bangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pem bangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 359);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pem bangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2019 Nomor 9).
- KETENTUAN UMUM
PRINSIP DAN TUJUAN
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
KELEMBAGAAN
PENDANAAN
PEMBINAAN
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
- 15
|