PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU KOMODITI/PRODUK ANTAR PROVINSI DAN EKSPOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk Antar Provinsi dan Ekspor
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing kom oditi/produk daerah baik di Tingkat Nasional m aupun Internasional dan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah m aka perlu dilakukan Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang; b. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada poin a m aka perlu diatur Mekanisme Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk antar Provinsi dan Ekspor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu m enetapkan Peraturan G ubem ur Sulawesi Tenggara tentang Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Komoditi/Produk antar Provinsi dan Ekspor.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan m engubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 41; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5492);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5512); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216;) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199; Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020 ); 8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 753/M PP/K ep/11/2002 tentang Standardisasi dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia; 9. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Ja sa usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahuin 2015 Nomor 7).
- KETENTUAN UMUM
PENGAWASAN MUTU KOMODITI/PRODUK ANTAR PROVINSI DAN EKSPOR
JENIS KOMODITI / PRODUK
IDENTIFIKASI POTENSI KOMODITI / PRODUK
SOSIALISASI
PENGAWASAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
- 8
|