Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2019 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
17/PRT/M/2019
Tahun
2019
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Ditetapkan Tanggal
12 November 2019
Diundangkan Tanggal
18 November 2019
Berlaku Tanggal
12 November 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1459, Jdih.pu.go.id: 3 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...