Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 17 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, meliputi penyelenggara Jamkesda, pelayanan kesehatan komprehensif, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, klaim pelayanan kesehatan, dan syarat mendapatkan Jamkesda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
09 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2013
Tanggal Berlaku
09 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.17
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 09 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
    tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan