Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengarusutamaan Gender, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Kewenangan; 5. Perencanaan dan Pelaksanaan; - Bagian Kesatu : Perencanaan - Bagian Kedua : Pelaksanaan 6. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; 7. Partisipasi Masyarakat; 8. Pembinaan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat