Pembiayaan-Persiapan-Pendaftaran-Tanah-Sistematis
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen pengusahaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan; pembiayaan penyiapan tersebut belum diatur dalam APBN maupun APBD Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2017.
- UU No. 5 Tahun 2016; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1997; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Inpres No. 1 Tahun 2016; Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen ATR/Kepala BPN No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2017; Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2017.
- Penetapan biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
- 6 halaman
|