PENYELENGGARAAN-PELAYANAN-SISTEM-MASUKNYA-SATU-DOKUMEN-TERBIT-EMPAT-IZIN-SIMANTAP-PADA-DINAS-PENANAMAN-MODAL-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-KABUPATEN-MAMUJU-UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Masuknya Satu Dokumen Terbit Empat Izin (SIMANTAP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK: |
- Perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan melalui penyederhanaan prosedur layanan perizinan, sinergitas dan koordinasi serta pemberian kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha; menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka perlu diatur sistem prosedur melalui paket SIMANTAP.
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PerPres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; PermenPAN No. PER/20/ /M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik; Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No. 40 Tahun 2014; Perda Kab. Mamuju Utara No. 4 Tahun 2015; Perda Kab. Mamuju Utara No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016.
- Mengatur tentang ruang lingkup pelayanan perizinan usaha, penyelenggaraan, persyaratan dan tata kerja pengajuan dan pelaksanaan paket SIMANTAP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
- 8 halaman
|