UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DINAS-SATUAN-PENDIDIKAN-NONFORMAL-SEJENIS-PADA-DINAS-PENDIDIKAN-PEMUDA-DAN-OLAHRAGA-KABUPATEN-MAMUJU-UTARa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu menetapkan UPTD Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara.
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP NO. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016.
- Pembentukan UPTD Satuan PNF Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara beriis kedudukan, susunan organisasi hingga pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
- 7 halaman (Perbup) dan 1 halaman (Lampiran)
|