Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa, meliputi Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa, mekanisme pelaksanaan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, Tata Cara Musyawarah Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat