Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2019

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat Bali Pada Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat Bali Pada Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
10/PMK.05/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
BN 2019/NO 80; KEMENKEU.GO.ID : 7 HLM.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENDIDIKAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 210/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan