Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5D Tahun 2018

STANDAR BIAYA OPERASIONAL PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Obyek penilaian dan Pemeriksaan, Perizinan, Syarat-Syarat Perizinan, Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal UKL-UPL dan SPPL, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Biaya, Wilayah Penilaian,Cara Pembayaran, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5D Tahun 2018 tentang STANDAR BIAYA OPERASIONAL PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
5D
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan