Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 49 Tahun 2018

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif Retribusi pelayanan pasar yang tercantum dalam lampiran V Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir kali terakhir dengan perda nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang retribusi Golongan Jasa Umum dilakukan Penyesuaian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan