TUNJANGAN-KINERJA-DAERAH-BAGI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-LOMBOK-TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK: |
- Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutjan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemberian tunjangan kinerja daerahh tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai negeri sipil.
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 53 Tahun 2010
PP Nomor 11 tahun 2017
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
- Pemberian TKD menggunakan prinsip-prinsip :
a. Kepastian Hukum
b. akuntabel
c. proporsionalitas
d. efektif dan efeisien
e. keadilan dan keseteraan
f. kesejahteraan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- -
- -
- 17
|