PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas
terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan
pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik dan meningkatkan
layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan
pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan, dan
mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan
berbasis elektronik pada Pemerintah Kota Kendari
diperlukan arah dan kebijakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Pera tu ran Walikota ten tang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor, 154 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan, Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 154);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5 );
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022( Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7 );
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP SPBE
BAB III LAYANAN SPBE
BAB IV DATA DAN INFORMASI SPBE
BAB V PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SPBE
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SPBE
BAB VIII PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SPBE
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X DIGITALISASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
- 20
|