Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2016

Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum yang menjelaskan bahwa daerah yang dimaksud dalam perda ini adalah Kabupaten Boalemo, Bupati adalah Bupati Boalemo, penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Kepala daerah dan perangkat daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah Kabupaten Boalemo. HIV merupakan virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia, sedangkan AIDS merupakan sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan karena adanya penurunan sistem kekebalan tubuh manusia akibat virus HIV. Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) adalah orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS, Orang Hidup dengan HIV dan AIDS (OHIDHA) adalah orang atau badan atau anggota keluarga yang hidup dengan ODHA dan memeberikan perhatian mereka. Upaya – upaya atau program – program dalam menanggulangi HIV dan AIDS bisa di lakukan melalui promosi, kegiatan pencegahan, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA dan OHIDHA, surveilans, penelitian, riset operasional, pemutusan mata rantai penularan, lingkungan kondusif, kesinambungan pencegahan dan penanggulangan serta penyediaan sarana dan prasaran pendukung. Komisi penanggulangan AIDS kabupaten (KPAK) adalah lembaga non struktural yang di tetapkan oleh bupati yang memiliki fungsi sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, dan advokasi, serta merumuskan kebijakan, strategi serta langkah – langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di boalemo. Konselor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi kepada konseling. Pendamping merupakan tenaga yang langsung bekerja di masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku resiko tinggi. Populasi kunci adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku resiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu Pekerja Seks Komersial, pelanggan penjaja seks, pengguna narkoba, homo, waria, lesbian, narapidana dan anak jalanan. Populasi ini terbagi atas dua, yakni Kelompok rawan tertular adalah mereka yang berperilaku beresiko untuk penularan HIV dan AIDS, dan kelompok rentan adalah orang – orang yang karena lingkungan pekerjaan, ketahan dan atau kesejahteraan keluarga yang rendah sehingga rentan terhadap penularan HIV dan AIDS. Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan data HIV dan AIDS, Skrining test adalah test yang dilakukan pada adrah donor sebelum di tranfusikan, Voluntary Counselling and Testing (VCT) adalah gabungan konseling dan tes HIV secara sukarela, Prevention Mother to Child Tranmition (PMTCT) adalah pencegahan penularan HIV dari ibu kepada bayinya, Harm Reduction adalah kegiatan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS, Pola penularan HIV yakni melalui hubungan seksual tanpa alat pencegah dan berganti – ganti pasangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
29 April 2016
Tanggal Pengundangan
29 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan