Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2019

Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Azas; Tera/Tera Ulang alat-alat UUTP; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
17 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2019
Tanggal Berlaku
17 Juli 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 03
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan