Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Tujuan; c. Hak – Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; d. Kewajiban dan Tanggung Jawab; e. Pencegahan Tindak Kekerasan; f. Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; g. Pembinaan dan Pengawasan; h. Pembiayaan; i. Pelaporan; j. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat