Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2015

Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Tujuan; c. Hak – Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; d. Kewajiban dan Tanggung Jawab; e. Pencegahan Tindak Kekerasan; f. Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; g. Pembinaan dan Pengawasan; h. Pembiayaan; i. Pelaporan; j. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
27 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015
Tanggal Berlaku
27 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan