Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2013

Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan Pengelolaan; 4. Usaha Ketenagalistrikan; - Bagian Kesatu : Umum - Bagian Kedua : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri - Bagian Ketiga : Izin Operasi - Bagian Keempat : Penerbitan Izin Operasi Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri - Bagian Kelima : Masa Berlaku - Bagian Keenam : Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik - Bagian Ketujuh : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum - Bagian Kedelapan : Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 5. Penggunaan Tanah; 6. Harga Jual Tenaga Lisrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik; 7. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 8. Hak dan kewajiban; - Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin - Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Konsumen 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Penyidikan; 11. Sanksi; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
25 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2013
Tanggal Berlaku
25 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.7
Subjek
BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan