Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan Pengelolaan; 4. Usaha Ketenagalistrikan; - Bagian Kesatu : Umum - Bagian Kedua : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri - Bagian Ketiga : Izin Operasi - Bagian Keempat : Penerbitan Izin Operasi Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri - Bagian Kelima : Masa Berlaku - Bagian Keenam : Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik - Bagian Ketujuh : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum - Bagian Kedelapan : Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 5. Penggunaan Tanah; 6. Harga Jual Tenaga Lisrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik; 7. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 8. Hak dan kewajiban; - Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin - Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Konsumen 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Penyidikan; 11. Sanksi; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat