Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2013

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 5. Pengadaan; 6. Penerimaan dan Penyaluran; 7. Penggunaan; 8. Penatausahaan; - Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna 10. Pengamanan dan Pemeliharaan; - Bagian Kesatu : Pengamanan - Bagian Kedua : Pemeliharaan 11. Penilaian; 12. Penghapusan; 13. Pemindahtanganan; - Bagian Kesatu : Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan - Bagian Kedua : Penjualan - Bagian Ketiga : Tukar Menukar - Bagian Keempat : Hibah - Bagian Kelima : Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; 15. Pembiayaan; 16. Tuntutan Ganti Rugi; 17. Ketentuan lain-lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
25 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2013
Tanggal Berlaku
25 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 960 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan