Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; BAB III PENYALURAN DANA DESA; BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA; BABV PELAPORAN DANA DESA; BAB VI SANKSI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2019
Tanggal Berlaku
21 Maret 2019
Sumber
BD.2019/445
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019;

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan