Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2019

Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Biaya Perjalanan Dinas Dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; 5. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi; 6. Perjalanan Dinas Ke War Provinsi; 7. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan; 8. Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah; 9. Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; 10. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 11. Ketentuan Khusus; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
26 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
26 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa Kabupaten Balangan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan