honorarium, gaji penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/450
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya,
Gaji, Dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, untuk pemberian tunjangan yang
bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji,
dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Gunung Mas.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14
Tahun 2018; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2018.
- BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA,
GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA,
GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; BAB IV
PEMBIAYAAN; BABV
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
- Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 13
Tahun 2019
- 5 Halaman
|