Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaran kearsipan, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pemusnahan arsip, penyelamatan arsip statis, pengelolaan arsip statis, penyelamatan catatan sejarah, perlindungan dan penyelamatan arsip, program arsip vital, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pengembangan sumber daya, kearsipan, pembiayaan, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 April 2019
Tanggal Pengundangan
30 April 2019
Tanggal Berlaku
30 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.1
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 1461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan