Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 17 Tahun 2018

Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil yang meliputi ruang lingkup, kriteria penerima TPP, komponen penilaian dan perhitungan TPP, besaran TPP, tata cara verifikasi dan permintaan TPP, jam kerja dan sistem absensi, pengawasan dan pengendalian, serta alokasi belanja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado
T.E.U.
Indonesia, Kota Manado
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 17
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Manado
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan