Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah Walikota Manado Nomor 4 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perpustakaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda inimengatur ketentuan umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang lingkup; Hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab masyarakat; Pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan; Serah terima karya cetak dan karya rekam; tata tertib; Tenaga dan Pendidikan perpustakaan; Kerjasama dan peran serta masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Walikota Manado Nomor 4 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perpustakaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
T.E.U.
Indonesia, Kota Manado
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
LD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 4
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Manado
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan