Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Tentang Retribusi Jasa Umum, Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Manado No. 3 Tahun 2011 diubah, yaitu: Menghapus Pasal 1 angka 19, 20,21 dan 22; Menghapus huruf c Pasal 2. Mengubah Pasal 9, Pasal 20, Pasal 50, Pasal 60, Pasal 100 huruf n,o,p,q,dan r, Pasal 109, Pasal 110. Ketentuan bagian Ketiga Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil Pasal 24 sampai dengan Pasal 33 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Manado
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
LD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Manado
Bidang
Halaman ini telah diakses 3297 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan