Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Pada Taman Hutan Raya Lapak Jaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018; BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN PENGGOLONGAN RETRIBUSI; BAB III DASAR PENGENAAN RETRIBUSI; BAB IV PENYETORAN RETRIBUSI; BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN MASA RETRIBUSI; BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN MASA RETRIBUSI; BAB VII TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN DALAM KAWASAN TAHURA LAPAK JARU; BAB VIII PENDANAAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Pada Taman Hutan Raya Lapak Jaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/460
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Pada Taman Hutan Raya Lapak Jaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan