Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dengan perubahan sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah; 3. Ketentuan Pasal 37 diubah; 4. Ketentuan Pasal 59 diubah; 5. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 6. Ketentuan Pasal 63 diubah; 7. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73, disisipkan 1 (satu) Pasal, yaknis Pasal 72A; 8. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) diubah; 9. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah; 10. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat