Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2014

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dengan perubahan sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah; 3. Ketentuan Pasal 37 diubah; 4. Ketentuan Pasal 59 diubah; 5. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 6. Ketentuan Pasal 63 diubah; 7. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73, disisipkan 1 (satu) Pasal, yaknis Pasal 72A; 8. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) diubah; 9. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah; 10. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan