Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 113 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Tengah Dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan PulauSembilan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulau sembilan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=367406 Y=9517674 (titik berada antara Gusung Sisik dan Teluk Punaga); 3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=367418 Y=9517576 (titik berada pada simpang tiga /samping KUA); dan 4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=367448 Y=9516234 (titik berada antara Pantai Biru dengan Sumur Tujuh).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 113 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Tengah Dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan PulauSembilan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.113
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan