Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=372634 Y=9669093 (titik berada pada Bayuan Waluh); 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=373681 Y=9668804 (titik koordinat berada pada Sungai Ringgu); 3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=375379 Y=9666539 titik koordinat berada pada Guntung Senggiringan, Guntung Kihung, Batang Anglai, dan Sungai Ringgo); 4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=377228 Y=9665793 (titik koordinat berada pada Telaga Lahong); 5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=378606 Y=9665457 (titik koordinat berada pada Baruh Kalahyangan); 6. Dari titik 05 tarik lurus menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=380421 Y=9665088 (titik koordinat berada pada Tabuk Mu’i);dan 7. Dari titik 06 tarik lurus menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=381267 Y=9665362 (titik koordinat berada pada Gapura Desa).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat