Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019

Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=372634 Y=9669093 (titik berada pada Bayuan Waluh); 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=373681 Y=9668804 (titik koordinat berada pada Sungai Ringgu); 3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=375379 Y=9666539 titik koordinat berada pada Guntung Senggiringan, Guntung Kihung, Batang Anglai, dan Sungai Ringgo); 4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=377228 Y=9665793 (titik koordinat berada pada Telaga Lahong); 5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=378606 Y=9665457 (titik koordinat berada pada Baruh Kalahyangan); 6. Dari titik 05 tarik lurus menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=380421 Y=9665088 (titik koordinat berada pada Tabuk Mu’i);dan 7. Dari titik 06 tarik lurus menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=381267 Y=9665362 (titik koordinat berada pada Gapura Desa).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
123
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
BD.2019/No.123
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan