Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Usaha Jasa Konstruksi; 3. Perizinan; - Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi - Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK - Bagian Ketiga : Permohonan Izin - Bagian Keempat : Syarat Perizinan - Baian Kelima : Jangka Waktu Penerbitan Izin - Bagian Keenam : Penomoran IUJK - Bagian Ketujuh : Penomoran IUJK - Bagian Kedelapan : Proses IUJK 4. Hak dan Kewajiban; - Bagian Kesatu : Umum - Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan - Bagian Ketiga : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK 5. Pembinaan: - Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK - Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan 6. Tanda Daftar Usaha Oerang Perseorangan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sistem Informasi; 11. Ketentuan Khusus; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Laporan IUJK Oleh Bupati Kepada Gubernur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat