Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2014

Izin Usaha Jasa Kontruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Usaha Jasa Konstruksi; 3. Perizinan; - Bagian Kesatu : Izin Usaha Jasa Konstruksi - Bagian Kedua : Klasifikasi dan Kualifikasi IUJK - Bagian Ketiga : Permohonan Izin - Bagian Keempat : Syarat Perizinan - Baian Kelima : Jangka Waktu Penerbitan Izin - Bagian Keenam : Penomoran IUJK - Bagian Ketujuh : Penomoran IUJK - Bagian Kedelapan : Proses IUJK 4. Hak dan Kewajiban; - Bagian Kesatu : Umum - Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Pejabat/Pelaksana Tugas Perizinan - Bagian Ketiga : Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Diberi Kewenangan Menerbitkan IUJK 5. Pembinaan: - Bagian Kesatu : Pembinaan Pemegang IUJK - Bagian Kedua : Lingkup Pembinaan 6. Tanda Daftar Usaha Oerang Perseorangan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sistem Informasi; 11. Ketentuan Khusus; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Laporan IUJK Oleh Bupati Kepada Gubernur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2014
Tanggal Berlaku
06 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 812 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan