Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2018

PENGELOLAAN PASAR GAMPONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Pembangunan dan Pengembangan; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pendapatan Pasar Gampong; BAB VI Perlindungan; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PASAR GAMPONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
10
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 10 / 2018
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan