Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Tujuan; Bagian Kesatu : Ruang Lingkup ; Bagian Kedua : Tujuan 3. Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau; 4. Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan; 5. Ketertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Serta Pemeliharaan Sungai, Saluran Air dan sumber Air; 6. Ketertiban Pasar dan Pedagang kaki lima; 7. Ketertiban Penghuni Bangunan; 8. Tertib Tuna Wisma dan Anak Jalanan; 9. Ketertiban Tempat Hiburan dan Keramaian; 10. Pengaturan Peran Seta Masyarakat; 11. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat