PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015 S/D 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 S/D 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pajak Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 , perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|