MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP SEHAT SEBAGAI MUATAN LOKAL WAJIB PADA JENJANG SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mata Pelajaran Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat Sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK: |
- Bahwa Penyebaran HIV dan AIDS di Propinsi Papua Barat dari tahun ke tahun semakin meningkat dan merupakan ancaman serius bagi generasi muda secara umum dan pelajar secara khusus. Dalam upaya mencegah penyebaran, HIV-AIDS di Provinsi Papua Barat, maka Gubernur Papua Barat melalui Dinas Pendidikan telah membuat Kebijakan tentang Pengarusutamaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, dan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan, maka Mata Pelajaran Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat sebagai Muatan Lokal Wajib dan diajarkan secara terpisah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2007 pasal 5; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 303/U/ 1997 tanggal 24 Nopember 1997; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8.a. Tahun 2007.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai mata pelajaran pendidikan kecakapan hidup sehat sebagai muatan lokal wajib pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menegah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2016.
- Pada saat Peraturan ini berlaku, maka segala aturan atau regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat dan Kabupaten tentang Kurikulum Muatan Lokal Provinsi Papua Barat yang isi dan strukturnya telah direvisi dan diadopsi oleh Satuan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 Halaman
|