PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Gubernur wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan
ketaatan terhadap Peraturan perundang- undangan. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawas lntenal Pemerintah maka perlu adanya Piagam Audit Intern;
- Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai piagam audit intern di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
- 13 Halaman
|