Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2016

Pemberian Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat di Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian tunjangan tempat bertugas bagi pegawai negeri sipil pada kantor perwakilan pemerintah provinsi Papua Barat di Jakarta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat di Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
11 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan