PEMBERIAN TUNJANGAN TEMPAT BERTUGAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR PERWAKILAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DI JAKARTA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat di Jakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah ' Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian tunjangan tempat bertugas bagi pegawai negeri sipil pada kantor perwakilan pemerintah provinsi Papua Barat di Jakarta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
|