KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa jaminan sosial kesehatan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Dalam rangka meningkatkan kepesertaan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Papua Barat dan memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2011.
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kewajiban kepesertaan program badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan di provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, semua permohonan izin tertentu yang baru atau perpanjangan izin tertentu atau pengurusan surat permintaan pembayaran pekerjaan jasa konstruksi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur ini.
|