Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397094 Y=9574652 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Sakarambut); 3. dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Aliran Sungai Sakarambut menuju ke titik koordinat 02 dengan titik koordinat X=397405 Y=9574231 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Sakarambut); dan 4. dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Aliran Sungai Sakarambut menuju ke titik koordinat 03 dengan titik koordinat X=397872 Y=9573859 (titik koordinat berada pada Pertigaan batas antara Desa Sepagar, Desa Terangkeh dan Desa Subur Makmur).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat