Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 85 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397094 Y=9574652 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Sakarambut); 3. dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Aliran Sungai Sakarambut menuju ke titik koordinat 02 dengan titik koordinat X=397405 Y=9574231 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Sakarambut); dan 4. dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Aliran Sungai Sakarambut menuju ke titik koordinat 03 dengan titik koordinat X=397872 Y=9573859 (titik koordinat berada pada Pertigaan batas antara Desa Sepagar, Desa Terangkeh dan Desa Subur Makmur).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 85 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.85
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan