PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan dan keleluasaan masyarakat kesempatan untuk memperoleh pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan ke 11 (dua) untuk semua jenis kendaraan bermotor maka perlu memeberikan toleransi waktu yang semula berlaku hingga 31 Mei 2016 menjadi 31 Desember 2016;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur Papua Barat nomor 3 tahun 2016 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan II tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
|