Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur Papua Barat nomor 3 tahun 2016 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
12 April 2016
Tanggal Pengundangan
12 April 2016
Tanggal Berlaku
12 April 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Papua Barat No. 3 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan