KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR,310/12/2015, perlu ditetapkan Kebutuhan dan Harga, Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangn- Undang Nomor 9; Undang— Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan]SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Permentan/OT.160/7/5/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Keputusan Menetri Perindustrian dan Perdangangan Nomor 634/MPP/Kep/9/202; Peraturan Menteri Perdangan Republik
Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/MIND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT. 160/7/ 2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465 /Kpt s / OT.160 / 7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582 /Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 22 Halaman
|