KARTU TANDA ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 huruf f dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja, maka untuk membuktikan identitas pribadi dan kewenangan yang dimiliki pemegangnya perlu diatur kartu tanda anggota satuan polisi pamong Praja Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang - Undang 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2009.
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kartu tanda anggota satuan polisi pamong praja provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
- Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka semua peraturan yang mengatur khusus kartu tanda anggota Satpol PP pada jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku.
|