RETRIBUSI JASA USAHA
2018
Qanun NO. 2, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 2/ 2018
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Lampiran I yang mengatur tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, masih terdapat kekurangan yaitu belum masuknya kendaraan yang berada pada Dinas Lingkungan Hidup, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
- 2 halaman
|