Penanaman modal dan investasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/268
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan
Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 tahun 2018.
- Perubahan ketujuh atas Peraturan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gunung Mas
- 11 Halaman
|