Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2010

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Pada Kementrian Perumahan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Pada Kementrian Perumahan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
185/PMK.05/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2010
Sumber
BN.2010/NO.506, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 216/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan