Lingkungan Hidup Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia perlu dilakukan pengelolaan sampah secara terpadu;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan sampah secara komprehensif, terpadu, efektif dan efisien Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
- Pengelolaan Sampah meliputi ruang lingkup sebagai berikut: pengurangan Sampah dan penanganan; lembaga pengelola; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; retribusi; pembiayaan dan kompensasi; peran masyarakat; mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; pengawasan dan pengendalian;dan larangan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- Ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25 sampai dengan Pasal 30, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 24 Halaman
|