penunjukan-pengguna-anggaran-pengguna-barang
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 256, LD.2008/NO.256
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Pemerintah Daerah Kota Prabumulih maka dipandang perlu menetapkan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dalam lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dan untuk persiapan dan kesiapan serta untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2008, maka dipandang perlu menunjuk Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
- Dasar hukum dalam Perwali ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008; Perwal Prabumulih No. 4 Tahun 2008.
- Materi pokok dalam Perwali ini mengatur tentang pengguna anggaran/ pengguna barang dalam lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hlm
|