Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019

Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; BAB III KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; BAB IV PEMBIAYAAN; BAB V PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
06 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2019
Tanggal Berlaku
08 Maret 2019
Sumber
BD.2019/8
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1788 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan