PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 103/ Permentan ISR. 130/8/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka perlu penyesuaian alokasi penambahan pupuk bersubsidi di setiap kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengubah Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/ 2/ 2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 /PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/SR.140/2/2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/ Kpts
/OT.2210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/15/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/0T.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/ Kpts /0T .160/ 7/ 200; Keputusan menteri Pertanian Nomor 669/Kpts
/0T. 160/2/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 tahun 2002; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 1 Tahun.
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini megatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur papua barat nomor 1 tahun 2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
- 21 Halaman
|